Warga Warning Kapolres Mitra, Jangan Berani Buka Police Line PETI Nurbaya dan Inal Supit

Lahan PETI Ratatotok
Spread the love

Mitra, Zona-nesia.com – Warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengapresiasi langkah cepat Polres Mitra di bawah pimpinan AKBP Handoko Sanjaya yang menutup aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) milik Nurbaya Supit dan Inal Supit di ruas jalan menuju Desa Moreah, Kecamatan Ratatotok.

Lahan PETI Ratatotok milik Nurbaya Supit dan Inal Supit

Penutupan dilakukan setelah warga melaporkan kondisi jalan yang rusak parah akibat material lumpur hasil tambang ilegal. Polisi langsung memasang garis polisi (police line) di lokasi PETI yang berada di ruas jalan Soyowan–Moreah.

Pantauan di lapangan menunjukkan permukaan aspal tertutup lumpur tambang dengan ketebalan hampir 10 sentimeter.

Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan, terlebih saat musim hujan karena jalan menjadi licin dan mempercepat kerusakan aspal.

“Akibat aktivitas PETI ini, jalan utama warga rusak dan membahayakan. Ini sudah berlangsung lama,” ujar salah satu warga yang juga menyerahkan rekaman video ke redaksi.

Sumber lain menyebutkan bahwa lokasi PETI tersebut sebelumnya dikelola oleh Inal Supit, dan kini aktivitas penambangan dilanjutkan oleh kakaknya, Nurbaya Supit.
“PETI di situ dari dulu milik Inal, sekarang sudah ada kakaknya, Maya (Nurbaya), yang melakukan penambangan di lokasi yang sama,” ungkap sumber tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, police line masih terpasang dan aktivitas tambang belum kembali beroperasi.

Warga secara tegas mengingatkan Kapolres Mitra agar tidak membuka kembali garis polisi dan menindak tegas pelaku tambang ilegal tersebut.

Sementara itu, Aktivis Sulawesi Utara, Harianto, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum pidana pertambangan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum perpajakan.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) jika terbukti menghindari kewajiban pajak.

“Pemerintah daerah tetap berhak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), termasuk dari aktivitas ilegal. Tujuannya mencegah kerugian negara akibat tidak dibayarnya pajak, royalti, dan kewajiban lainnya,” jelas Harianto.

Ia menegaskan, meski aktivitas tersebut ilegal, setiap kegiatan ekonomi yang terjadi tetap memiliki konsekuensi hukum, baik pidana pertambangan maupun pidana perpajakan.

“Prinsipnya jelas, aktivitas ekonomi ilegal tetap tunduk pada kewajiban perpajakan dan sanksi hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini tayang, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Polres Mitra serta pihak yang disebut sebagai pemilik PETI, Nurbaya Supit dan Inal Supit, terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut.

TIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *