Polri Ungkap Jaringan Pinjol Ilegal, Sita Rp14,28 Miliar dan Amankan 7 Pelaku

Spread the love

JAKARTA, zona-nesia.com — Bareskrim Polri membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi, Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial HFS melapor karena mengalami pemerasan, ancaman, hingga penyebaran data pribadi, meski seluruh pinjamannya telah dilunasi.

Dari hasil penyelidikan, penyidik mengamankan tujuh tersangka berinisial NEL alias JO, SB, RP, STK, IJ, AB, dan ADS.

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp14,28 miliar yang diduga terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Jaringan ini diketahui telah menjerat sedikitnya 400 korban dari berbagai daerah.

Kombes Pol. Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11), menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap layanan pinjaman yang tidak terdaftar.

“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” ujarnya.

Saat ini Bareskrim terus mendalami aliran dana dan jaringan lain yang terhubung dengan para tersangka, termasuk potensi pelaku tambahan di balik operasional kedua aplikasi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *