Manado, zona-nesia.com — Sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali mengalami penundaan.
Penundaan kali ini menjadi sorotan publik dan tim kuasa hukum terdakwa, lantaran telah empat kali berturut-turut sidang batal digelar akibat ketidakhadiran saksi korban, Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, meskipun keduanya telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (15/12/2025), sejatinya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan kedua saksi korban guna mempertanggungjawabkan pernyataan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan di Polda Sulawesi Utara.
Namun hingga pemanggilan keempat, keduanya kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menilai penundaan berulang tersebut telah mencederai hak kliennya dan bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
“Ini sudah pemanggilan keempat. Pengadilan melalui JPU telah memanggil saksi korban untuk hadir dan mempertanggungjawabkan keterangan mereka di BAP, tetapi selalu diabaikan. Penundaan seperti ini jelas membuang waktu dan sangat merugikan klien kami,” tegas Sambouw kepada wartawan usai persidangan.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim agar tidak lagi menunda persidangan. Sambouw mengusulkan agar apabila pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat, 19 Desember 2025, kedua saksi korban kembali mangkir, maka keterangan mereka dalam BAP dibacakan di persidangan sesuai ketentuan Pasal 162 KUHAP.
Menurutnya, keterangan dalam BAP tetap memiliki kekuatan hukum karena diberikan di bawah sumpah atau janji pada tahap penyidikan.
Namun, pembacaan BAP tanpa kehadiran saksi justru membuka ruang bagi tim pembela untuk menguji keabsahan dan kebenaran keterangan tersebut.
“Jika BAP dibacakan tanpa kehadiran mereka, kami akan menguji apakah keterangan itu benar atau justru mengandung unsur keterangan palsu, yang tentu memiliki konsekuensi pidana,” ujarnya.
Sambouw juga menegaskan bahwa saksi yang berulang kali mangkir dari panggilan sidang pidana tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi hukum, bahkan berpotensi dijerat Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP terkait ketidakpatuhan terhadap panggilan pengadilan.
“Ini sudah empat kali. Secara hukum, mereka bisa dikategorikan sebagai warga yang tidak patuh hukum. Anehnya, sampai sekarang belum ada langkah tegas terhadap ketidakhadiran tersebut,” tambahnya.
Selain itu, kuasa hukum turut menyoroti kualitas pembuktian JPU, mengingat saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya dinilai hanya merupakan pekerja atau pihak suruhan, bukan pihak yang secara langsung mengklaim kepemilikan objek perkara.
“Mereka yang mengaku sebagai pemilik tanah sekaligus pelapor utama justru tidak pernah hadir. Jika yakin klien kami menyerobot tanah, datanglah ke persidangan dan buktikan di hadapan majelis hakim,” tegas Sambouw.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Jumat, 19 Desember 2025.
(M. R. Nas)
