Kasus Penyerangan Mahasiswi UIN Suska Riau, Pelaku Diduga Sudah Merencanakan Aksi

Spread the love

zona-nesia.com  – Kasus penyerangan terhadap seorang mahasiswi di lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau menjadi perhatian publik setelah peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2025. Saat kejadian, korban berinisial F diketahui tengah menunggu giliran mengikuti seminar proposal skripsi di salah satu ruangan kampus.

Pelaku berinisial RM mendatangi lokasi dan melakukan penyerangan terhadap korban. Aksi tersebut sempat menghebohkan lingkungan sekitar sebelum akhirnya pelaku diamankan aparat kepolisian. RM kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Ungkap Aksi Sudah Direncanakan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memiliki niat melakukan perbuatannya sejak beberapa waktu lalu.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa niat tersebut sudah ada sejak awal November. Namun baru terlaksana pada Kamis kemarin,” ujar Anggi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurutnya, pelaku datang ke kampus dengan persiapan tertentu dan sempat terlibat adu mulut dengan korban sebelum kejadian terjadi.

Tersangka Ditahan Terpisah

Usai diamankan, tersangka sempat dibawa ke Polsek Binawidya sebelum akhirnya dipindahkan ke rumah tahanan di Polres Pekanbaru.

“Saat ini tersangka kami tempatkan di sel terpisah untuk kepentingan keamanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Anggi.

Pihak kepolisian juga memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan stabil selama proses penahanan.

Motif Asmara Jadi Latar Belakang

Dari hasil penyidikan sementara, motif penyerangan diduga dipicu persoalan hubungan pribadi. Pelaku disebut merasa memiliki kedekatan lebih dengan korban, sementara korban tidak memiliki pandangan yang sama.

“Motifnya berkaitan dengan perasaan sakit hati karena hubungan tersebut tidak berjalan sesuai keinginan pelaku,” kata Anggi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *