zonanesia.com — MANADO – Komando Daerah Maritim (Kodaeral) VIII melalui Tim Quick Response 8 berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya B2 jenis sianida (CN) yang diangkut menggunakan kapal penumpang KMP Labuan Haji di Pelabuhan Feri Bitung.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Komandan Kodaeral VIII, Laksamana Pertama TNI Tony Heryanto, SE, M.Se, dalam keterangan pers di Manado, Jumat (6/3/2026).
Tony Heryanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai rencana pemuatan sekaligus dugaan penyelundupan barang ilegal menggunakan truk ekspedisi berwarna hijau yang menyeberang dengan kapal penumpang KMP Labuan Haji.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Quick Response 8 bersama unsur intelijen dan instansi terkait melakukan pemantauan serta penindakan terhadap kendaraan yang dicurigai.
“Tim berhasil mengamankan barang yang dimuat di dalam truk ekspedisi berwarna hijau dengan nomor polisi BB 8985 BY yang berada di dalam kapal penumpang KMP Labuan Haji,” jelas Tony.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 29 koli sianida, dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram. Dengan demikian, total berat bahan kimia berbahaya yang diamankan mencapai sekitar 1.450 kilogram.
Menurut Tony, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1.015.000.000 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Barang bukti sianida yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Markas Komando Kodaeral VIII di Manado untuk dilakukan pembongkaran dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Bea Cukai Sulawesi Utara untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku
Kronologi Penindakan, Tony memaparkan, pada pukul 18.00 WITA, Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Kodaeral VIII melakukan deteksi melalui Automatic Identification System (AIS).
Dari hasil pemantauan, kapal KMP Labuan Haji teridentifikasi memiliki nomor IMO 9641716, berbendera Indonesia, dengan panjang sekitar 55 meter dan lebar 14 meter, yang berlayar dari pelabuhan Melongwane menuju pelabuhan ASDP Bitung. .
Wadan Kodaeral VIII LAKSMA TNI Tony Herdijanto SE.MSc. juga mengatakan bahwa : pemuatan barang ilegal berupa sianida ini melanggar Permenhub no.16 tahun 2021, Permenhub no.103 thn 2017,serta pasal 44,pasal 46,dan pasal 117 UU no 17 thn 2008, tentang pelayaran,sebagaimana telah diubah dengan UU no.66 thn 2024.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Kodaeral VIII Manado, dan proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan guna mengungkap jaringan pengiriman bahan kimia berbahaya tersebut. (*)
