Belum Ada Titik Temu, Komisi III DPRD Sulut Siap Kawal Hak Warga Tol Manado-Bitung Hingga Tuntas

Spread the love

zonanesia.com – MANADO – Persoalan ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung kembali bergulir di gedung rakyat.

Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan persoalan masalah tersebut masyarakat yang merasa dirugikan hadir untuk mencari titik temu atas keluhan warga yang hingga kini belum menerima solusi konkret terkait pembebasan lahan, pada Senin (11/5/2026). di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

​Rapat tersebut ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Berty Kapojos S.Sos, didampingi anggota komisi Yongki Limen, Haslinda Rotinsulu, SE dan DR. Toni Supit, SE. MM, ini mempertemukan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol dari Kementerian PUPR dengan Forum Masyarakat Jalan Tol Sulut serta warga terdampak.

Foto: (Reynal Maringka, Ketua Forum Masyarakat Jalan Tol Sulut bersama warga yang terdampak lainnya.) 

​Persoalan “Tanah Sisa” yang Tak Layak Pakai.​Salah satu poin krusial yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah tuntutan ganti rugi atas “tanah sisa”.

Warga mengeluhkan kondisi lahan mereka yang kini tidak lagi simetris dan tidak ideal untuk dimanfaatkan akibat terpotong jalur tol.

​”Tanah yang sisa itu torang sonimbole pake (tidak bisa digunakan lagi) karena bentuknya. Lebarnya hanya 1-2 meter, tapi panjangnya belasan hingga puluhan meter. Kami mendesak pihak pengadaan jalan tol segera menyelesaikan masalah ini,” tegas Reynal Maringka, Ketua Forum Masyarakat Jalan Tol Sulut.

​Senada dengan itu, warga terdampak lainnya yang turut hadir, Ivonny Lumempouw, juga menyampaikan aspirasinya terkait hak atas tanah yang hingga kini masih terkatung-katung.

​Suasana rapat sempat terjadi adu argumen antara pihak warga dan PPK Pengadaan Tanah, Weyni Paulce D. Mawey, S.T. Masalah kian pelik karena adanya perbedaan tafsir terkait putusan pengadilan yang sempat ditempuh warga.

Ketua Komisi III, Berty Kapojos meminta pertanggungjawaban pihak kementerian, terutama mengenai tindak lanjut putusan hukum.

Selain itu Paulce Mawey menyatakan bahwa persoalan gugatan tersebut sebenarnya sudah terjawab di persidangan pada tahun 2024 lalu.

​“Soal gugatan tersebut sudah dijawab di pengadilan. Gugatan tersebut dinilai salah alamat atau tidak sesuai nomenklatur yang digugat,” jelas Paulce yang hadir bersama stafnya, Flora Kaunang dan Geret Kowaas.

​Melihat belum adanya kesepakatan final, Komisi III DPRD Sulut mengambil langkah lanjut untuk dengan mengagendakan peninjauan langsung ke lokasi sengketa (Turlap).

​Kami belum bisa mengambil keputusan final hari ini. Komisi III akan segera turun lapangan untuk mencari tahu fakta sebenarnya di lokasi,” ujarnya.

Kami meminta masyarakat jangan berhenti menyampaikan aspirasi, dan kami tetap berkomitmen mencari solusi terbaik bagi permasalahan ini,” pungkas Ketua Komisi lll Berty Kapojos menutup rapat tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *