MISEL, Zona-nesia.com – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik di Desa Tawaang Jaga II, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 10.30 WITA setelah tim Resmob menerima informasi terkait keberadaan pelaku.
Terduga pelaku diketahui bernama Hiskia Turumbai (22), seorang petani yang merupakan warga Desa Tawaang Jaga II, Kecamatan Tenga. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Denianto menggunakan senjata tajam.
Serangan Sajam di Perempatan Istiqlal, Tim Alpha Polresta Manado Tangkap Pelaku
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Tawaang Jaga II.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat serangan menggunakan badik.
Setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat, Tim Resmob Polres Minahasa Selatan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dalam proses pencarian, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya.
Tanpa menunggu lama, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Gudang Solar Ilegal Diduga Milik Benny Alias Mules, Pengawasan Polres Minsel Dipertanyakan
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Minahasa Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami keterangan tersangka guna mengungkap secara lengkap motif serta kronologi kejadian tersebut.**(Immanuel pioh)
