Pansus RTRW DPRD Sulut Rampungkan Draft Final Ranperda 2026-2045

Spread the love

zona-nesia.com – MANADO – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar rapat lanjutan, Selasa (9/6/2026).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut ini agenda utamanya adalah penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW tahun 2026-2044.

​Rapat koordinasi final tersebut ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, didampingi Ketua Pansus RTRW Henry Walukow, serta dihadiri anggota DPRD lainnya seperti Cindy Wurangian dan Roy Roring.

​Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Tahlis Gallang bersama jajaran kepala perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Weldie Poli, Kepala Dinas Kehutanan Rainer Dondokambey, Kepala Dinas ESDM Fransiscus Maindoka, serta Sekretaris DPRD (Sekwan) Niklas Silangen.

​Rapat lanjutan tersebut ni berhasil merampungkan draf dokumen penyempurnaan final, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berita acara.

​Wakil Ketua DPRD Royke Anter mengatakan pentingnya ketelitian pihak eksekutif saat melakukan finalisasi.

Ia mengingatkan bahwa jika dokumen tersebut sampai dikembalikan lagi oleh Kemendagri, proses pengundangan bisa terhambat berhari-hari bahkan berminggu-minggu,” ujar Anter dalam rapat tersebut.

​”Lanjutnya, Jika sampai tiga kali dikembalikan, berarti ada kelalaian dalam penyempurnaan bersama Pansus,” tegas Royke sebelum menutup rapat.

​Royke juga menegaskan bahwa dokumen tersebut kini menjadi tanggung jawab penuh pihak eksekutif untuk segera diajukan demi percepatan pengundangan Perda RTRW Sulut 2025–2045.

​Dalam sela-sela pembahasan, Pansus mengajukan dua catatan krusial yang harus menjadi prioritas pengawasan pemerintah daerah ke depan. Ya itu, Status Lahan Permukiman di Bunaken dan Manado Tua dan Lahan permukiman di wilayah tersebut saat ini masih masuk dalam zona konservasi hutan.

DPRD meminta adanya upaya serius dari pemerintah untuk memperjuangkan status tersebut demi memberi kepastian hukum bagi warga.

​Serta juga, Penetapan Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Dari total 232 blok yang diajukan, sejauh ini baru 63 blok yang disetujui.

Pansus mendesak pengawalan ketat terhadap sisa usulan blok agar kebutuhan ekonomi masyarakat penambang dan keterkaitan program perumahan (KPR) dapat terpenuhi.

​Sementara itu, dikesempatan tersebut Anggota Pansus RTRW DPRD Sulut, Cindy Wurangian, menyampaikan apresiasi sekaligus memberikan sejumlah catatan penting terhadap penyempurnaan dokumen RTRW Provinsi Sulut periode 2025–2045.

​Cindy Wurangian menilai pemerintah daerah telah menunjukkan langkah maju dengan menindaklanjuti berbagai poin, terutama terkait keterbukaan informasi data spasial atau peta, serta kepastian luas zonasi kawasan bagi masyarakat.

​”Kami berharap semua proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme melalui Pansus dan pemerintah daerah, demi kemajuan Provinsi Sulawesi Utara, Terima kasih atas kerja keras semua pihak,” tutur Royke Anter sembari mengetuk palu menutup rapat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *