Diduga Cabuli Anak Kandung, Pria di Bolmong Diamankan Polisi

Spread the love

BOLMONG|zona-nesia.com – Jumat 24 Juli 2026 Jajaran Polsek Lolayan mengamankan seorang pria berinisial MYD alias Yaya (40) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lolayan, AKP Johan Atang, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Saat diamankan, petugas juga melakukan penggeledahan badan dan menemukan sebilah pisau yang diselipkan pada tubuh terduga pelaku. Senjata tajam tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, MYD masih menjalani pemeriksaan awal di Mapolsek Lolayan sebelum proses penanganan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kotamobagu guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Lolayan. Kami juga berkoordinasi langsung dengan Satuan Reskrim Polres Kotamobagu untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Johan Atang.

Polisi juga masih mendalami motif dugaan tindak pidana tersebut serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasus ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kepolisian mengimbau warga agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Catatan: Terduga pelaku masih berstatus sebagai tersangka/terduga dalam proses hukum. Penentuan bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *