BOLTIM, zona-nesia.com – Ketua Umum Ormas Benteng Nusantara, Steven Kembuan, MA, menyoroti serius kinerja Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), khususnya Kapolres AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si, dan Kasat Reskrim IPTU Jerry Tambunan, yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan pengrusakan dan pembakaran di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Tobongon, Kecamatan Modayag.
Steven mengungkapkan, laporan resmi masyarakat telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu. Namun hingga kini, penanganan perkara tersebut dinilai mandek dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Sudah berbulan-bulan laporan masyarakat masuk, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar dan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Steven kepada media ini, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran tersebut belum tersentuh proses hukum dan masih bebas beraktivitas di lokasi PETI Tobongon.
Menurut Steven, kondisi ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
“Polres Boltim harus segera memberikan kepastian hukum. Minimal menyampaikan secara terbuka progres penanganan perkara dan status para terlapor agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Steven juga menyampaikan ultimatum keras. Jika tidak ada kejelasan dan progres nyata dalam waktu dekat, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan.
“Kami akan mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polri dan menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Utara,” katanya.
Steven juga meminta agar seluruh dugaan pelanggaran diproses secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, termasuk isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp300 juta untuk pembukaan garis polisi (police line) di lokasi tambang, yang disebut-sebut menyeret nama Kapolres Boltim.
“Semua dugaan, termasuk isu suap dan setoran, wajib diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku agar tidak berkembang menjadi opini liar dan merusak marwah institusi kepolisian,” pungkasnya.
