zonanesia.com – Manado, Aksi demonstrasi besar mengguncang Polda Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026), menyusul dugaan pemukulan terhadap wartawan senior Jeckson Latjandu yang diduga dilakukan oknum petinggi Sinode GMIM berinisial Recky Montong.
Gelombang protes datang dari berbagai elemen pers. Jurnalis lintas media, organisasi wartawan, hingga media online nasional turun langsung mengepung Mapolda Sulut.
Mereka menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Kasus itu diduga terjadi saat korban menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan pemeriksaan dugaan penggelapan dana Rp5,2 miliar milik Yayasan GMIM di lingkungan Mapolda Sulut. Saat mengambil dokumentasi dan mencoba meminta keterangan pihak yang diperiksa penyidik, korban justru diduga mendapat perlakuan kasar hingga berujung kekerasan fisik.
Ironisnya, insiden itu disebut terjadi di area institusi penegak hukum.
“Kalau wartawan dipukul saat menjalankan tugas di dalam area Polda, lalu publik harus berharap perlindungan kepada siapa?” teriak salah satu orator yang disambut sorakan massa aksi.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 Ayat 3 dengan jelas menegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap jurnalis dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap undang-undang sekaligus serangan langsung terhadap kebebasan pers.
Hadir pula Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara bersama sejumlah jurnalis senior yang mendesak aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Namun yang menjadi sorotan tajam massa aksi bukan hanya dugaan pemukulan tersebut, melainkan juga proses hukum yang dinilai lamban. Terlapor disebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dalam dialog dengan demonstran, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut dikabarkan baru akan melayangkan panggilan ketiga pada Selasa (12/5/2026).
Fakta itu memicu kecurigaan di kalangan wartawan. Mereka mempertanyakan mengapa seorang terlapor dapat berulang kali tidak memenuhi panggilan tanpa langkah tegas dari aparat.
“Jangan sampai publik melihat ada perlakuan khusus. Hukum jangan hanya berani kepada rakyat kecil, tapi melemah ketika berhadapan dengan elite,” tegas salah satu peserta aksi.
Nama Roycke Langie ikut disorot massa. Aparat diminta transparan dan serius mengusut kasus tersebut hingga tuntas agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak semakin runtuh.
Bagi kalangan pers di Sulawesi Utara, kasus ini bukan lagi sekadar dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan. Ini dianggap sebagai ujian besar bagi komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers di daerah.
(Vchan)
