Polisi Ungkap Motif Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Sebut Ada Dendam Persoalan Asmara

Spread the love

zonanesia.com – Insiden berdarah terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska) pada Kamis pagi, 26 Februari 2026.

Korban adalah mahasiswi berinisial FAP yang mendapat luka bacok dari R, mahasiswa di kampus yang sama.

Peristiwa pembacokan itu terjadi ketika korban sedang menunggu giliran untuk melaksanakan seminar proposal (sempro) di salah satu gedung Fakultas Hukum Syariah yang berada di lantai 2.

Saat penyerangan, pelaku diduga menggunakan kapak yang membuat korban bersimbah darah dan tergeletak di lantai depan ruang sidang sempro.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya mengungkapkan peristiwa terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.

Pembacokan Sudah Direncanakan

Panduan juga menegaskan bahwa F dan R sudah mengenal satu sama lain sebelum peristiwa berdarah tersebut.

Selain itu, pembacokan juga dilakukan dengan sengaja oleh pelaku kepada korban.

“Pelaku R ini sudah sengaja punya niat untuk melakukan penganiayaan dengan membawa beberapa bilah parang maupun golongan, jadi senjata tajam,” ucap Pandra kepada media didampingi pihak kampus dan keluarga korban.

“Jadi, pada saat itu dia langsung menghampiri korban dan langsung mengakibatkan adanya luka-luka,” imbuhnya.

Pelaku Diamankan dan Korban Mendapat Perawatan Medis

Lebih lanjut, R kini sudah diamankan oleh pihak berwajib setelah melancarkan aksinya.

Sementara untuk F, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Pekanbaru.

“Saat ini penanganan pertama sudah dilakukan oleh tim medis dan kondisi korban, saudari F dalam keadaan sehat dan stabil,” lanjutnya.

Perawatan lanjutan untuk F nantinya akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad di Pekanbaru untuk pemulihan.

Korban sendiri mendapat luka di bagian kepala dan lengan karena senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.

“Adapun R sudah diamankan di Polsek Binawidya,” imbuhnya.

Motif Pembacokan Diduga Persoalan Asmara

Pandra menyebut bahwa motif pelaku melakukan pembacokan tersebut berkaitan dengan asmara.

“Mereka saling berkenal ya, motifnya ingin suatu hubungan yang lebih dekat. Artinya sudah ada niat pelaku itu untuk menganiaya karena ada latar belakang,” paparnya.

“Tentu kami akan dalami, khususnya penyidik tapi perkara ini adanya niat pelaku untuk melakukan suatu tindakan melukai atau penganiayaan dengan rasa dendam atau sakit hati,” terangnya.

Mengenai hukuman yang akan diterima, R terancam bui hingga 12 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469.
***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *