Sidang Tanah di PN Manado Buka Jejak Sejarah Lama, Status Eks Eigendom Dipersoalkan

Spread the love

Manado, zona-nesia.com — Persidangan perkara dugaan penyerobotan tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado mengungkap rangkaian fakta hukum yang menunjukkan bahwa konflik lahan tersebut memiliki akar sejarah panjang dan belum pernah tuntas secara hukum.

Fakta-fakta itu mencuat dari keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa, termasuk seorang saksi lanjut usia yang mengaku mengetahui langsung asal-usul tanah sengketa.

Di hadapan majelis hakim, saksi menerangkan bahwa lahan yang kini disengketakan merupakan bekas tanah eigendom peninggalan kolonial milik Van Hessen.

Menurutnya, setelah Indonesia merdeka dan pasca konflik Permesta, tanah tersebut tidak lagi berstatus hak milik perorangan, melainkan telah dilepaskan kepada masyarakat penggarap.

Pelepasan hak itu, kata saksi, dilakukan secara resmi melalui Surat Pelepasan Hak yang diterbitkan oleh Kepala Biro Agraria atas nama Bupati pada Februari 1962.

Dokumen tersebut disebut sebagai bagian dari kebijakan pemerintah saat itu untuk memberikan kepastian penguasaan tanah kepada warga yang telah lama mengelola lahan.

Sengketa Berulang, Tak Pernah Ada Bukti Kepemilikan Mutlak

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa tanah tersebut berkali-kali menjadi objek laporan hukum.

Namun seluruh proses tersebut berakhir dengan putusan bebas. Dalam setiap perkara, pelapor dinilai gagal membuktikan adanya hak kepemilikan yang sah dan mutlak atas objek tanah yang disengketakan.

Sertifikat Hak Milik 1995 Dipersoalkan

Polemik baru mencuat ketika terungkap bahwa pada tahun 1995 terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain, yakni Mumu Cs. Penerbitan sertifikat tersebut menjadi sorotan karena dilakukan puluhan tahun setelah pelepasan hak tahun 1962.

Kuasa hukum para terdakwa menilai penerbitan sertifikat itu sarat kejanggalan. Mereka menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana pertanahan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, yang menyeret pejabat Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa pada masa itu.

Selain itu, laporan juga mencakup dugaan pemberian keterangan palsu oleh Jemmy Wijaya dan Raisya Wijaya, yang tercatat sebagai Direktur PT Buana Propertindo Utama, serta dugaan penggunaan Akta Jual Beli yang tidak sah.

Bayang Putusan Bebas dan Sengketa Administrasi

Kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa klien mereka pernah diproses dan diputus bebas dalam perkara serupa pada 1999. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan dasar hukum penuntutan ulang terhadap materi yang dinilai tidak jauh berbeda.

Di sisi lain, konflik tanah ini juga masih berproses di jalur administrasi. Sengketa tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Perkara Nomor 19/2025 dan saat ini tengah bergulir di tingkat banding.

Harapan pada Putusan Berbasis Fakta

Hingga persidangan berjalan, keempat terdakwa tidak ditahan, dengan pertimbangan ancaman pidana dan ketentuan pasal yang dikenakan.

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif, dengan menjadikan fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti sebagai dasar putusan.

Persidangan ini dinilai menjadi ujian penting bagi penegakan hukum pertanahan, sekaligus membuka kembali diskusi publik mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat penggarap.

(M.R.Nas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *