SMP Negeri 8 Manado Gelar Rapat Koordinasi Orang Tua, Perkuat Disiplin dan Pembinaan Siswa

Spread the love

 

Rapat ini dinilai penting guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, serta mendukung lahirnya siswa yang cerdas dan berprestasi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 8 Manado, Tineke Helena Timpaulu, S.Pd, didampingi jajaran pimpinan sekolah.

Turut hadir Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum Fernando Sasinggala, S.PdWakasek Urusan Humas Ervina Siwu, S.PdWakasek Urusan Kesiswaan Steven Jacobus, S.Pd., KTereesje Momongan, S.Pd, serta Pembina OSIS Jurin Wuwungan, S.Pd.

Dalam paparannya, Tineke Helena Timpaulu menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam mendukung kebijakan sekolah, mengingat maraknya berbagai kasus kenakalan remaja yang bahkan sempat viral dan melibatkan anak di bawah umur.

“Tanpa dukungan orang tua, penerapan disiplin di sekolah tidak akan maksimal. Guru membutuhkan kerja sama agar anak-anak tidak tumbuh menjadi keras kepala,” tegas Tineke.

Ia juga menyampaikan bahwa penerapan kedisiplinan mendapat respons positif dari seluruh orang tua murid yang hadir.

Untuk mendukung pencegahan kriminalitas di lingkungan sekolah, SMPN 8 Manado telah bekerja sama dengan Polsek Malalayang. Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian melakukan sidak pemeriksaan barang bawaan siswa guna mencegah masuknya senjata tajam dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Selain itu, Kapolsek Malalayang AKP Jusman Mori, S.I.K., M.M. juga sempat memberikan pembinaan langsung kepada siswa terkait pentingnya disiplin dan pencegahan tindak kriminal sejak dini.

Sekolah juga akan memasang pengumuman tata tertib di depan sekolah agar dapat dibaca oleh siswa dan orang tua, dengan ketentuan antara lain:

  1. Jam masuk sekolah pukul 07.00 WITA

  2. Jam KBM dimulai pukul 07.15 WITA

  3. Rambut siswa laki-laki: samping kiri-kanan 1 cm, bagian atas 2 cm

  4. Rambut siswi perempuan wajib diikat

  5. Rambut tidak diperbolehkan diwarnai

  6. Rok siswi 5 cm di bawah lutut

  7. Siswa laki-laki dilarang menggunakan celana ketat

  8. Wajib mengenakan atribut lengkap sekolah sesuai ketentuan dan hari penggunaan

  9. Sepatu putih dan sepatu fantofel tidak diperbolehkan

  10. Barang terlarang di sekolah: parfum, make-up, catokan, penjepit bulu mata, earphone/headset, mainan kartu, boneka, senjata tajam, vape, dan rokok

  11. Saat KBM berlangsung, handphone dikumpulkan dan disimpan di loker kelas

“Jika melanggar, maka konsekuensinya adalah pemanggilan orang tua,” tegas Kepala Sekolah.

Dalam sesi tanya jawab, para orang tua menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan kedisiplinan tersebut.

“Kami sangat setuju dengan penerapan disiplin agar anak-anak fokus belajar dan menjadi siswa yang handal,” ujar salah satu orang tua murid, AIPDA Donny Nugroho.

Di akhir rapat, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa masih banyak program sekolah ke depan yang perlu disosialisasikan kepada wali murid, terlebih dirinya baru menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 8 Manado.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *