Minut, zona-nesia.com – Proyek pembangunan Alun-Alun Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan nilai anggaran Rp9.350.271.589 kembali menjadi sorotan tajam publik.
Ketua LSM Minut Connection sekaligus Koordinator Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Wilayah Indonesia Timur, Johan Awuy, mengungkap dugaan serius terkait manipulasi progres pekerjaan hingga indikasi “main mata” antara oknum di Pemerintah Kabupaten Minut dan pihak kontraktor, PT Favor Indah Jaya.
Kepada media ini, Selasa (3/2/2026), Awuy menegaskan bahwa sejak awal proyek tersebut diduga sudah diketahui tidak akan mampu diselesaikan dalam masa kontrak 41 hari kerja.
Namun, kontrak tetap dijalankan, seolah-olah target waktu tersebut realistis dan dapat dicapai.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Kalau sejak awal sudah diketahui tidak akan selesai, mengapa kontraknya tetap 41 hari? Kami menduga ada kesepakatan terselubung antara oknum tertentu dan kontraktor. Seharusnya proyek ini dikerjakan lebih awal, bukan dimulai Oktober 2025, atau sekalian dialihkan ke tahun 2026 agar tidak terkesan dipaksakan,” tegas Awuy.
Awuy juga menyoroti laporan progres pekerjaan yang diklaim telah mencapai 94 persen, sehingga memungkinkan pencairan dana hingga 89 persen setelah dikurangi 5 persen termin pekerjaan.
Ia menduga kuat laporan tersebut tidak mencerminkan kondisi riil pekerjaan di lapangan.
“Progres fisik di lapangan tidak sebanding dengan laporan. Tapi laporan itu tetap dijadikan dasar pencairan anggaran hingga 89 persen. Ini patut diduga sebagai manipulasi progres,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Awuy juga mengungkap dugaan mark up harga satuan dan volume pekerjaan. Menurutnya, proyek ini harus diaudit secara menyeluruh, baik dari sisi teknis maupun keuangan, untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara.
Sorotan tajam lainnya diarahkan pada perpanjangan waktu pekerjaan (adendum) yang justru lebih lama dibanding masa kontrak awal.
Dari kontrak 41 hari, proyek ini mendapat perpanjangan hingga 50 hari, kondisi yang dinilai tidak lazim.
“Bagaimana mungkin masa perpanjangan lebih lama dari kontrak awal? Ini menunjukkan perencanaan yang sangat buruk atau justru sejak awal sudah diskenariokan,” kata Awuy.
Selain itu, Awuy mempertanyakan langkah Dinas PUPR Minut yang melakukan MCA/PHO pada Sabtu, 31 Januari 2026, yang notabene bukan hari kerja bagi aparatur sipil negara.
“Ini menimbulkan kesan seolah-olah kontraktor memiliki keleluasaan mengatur ritme dan proses administrasi di dinas. Seakan PT Favor Indah Jaya bisa memaksakan kehendaknya. Ini preseden buruk bagi tata kelola proyek pemerintah,” pungkasnya.
